HAK DAN KEWAJIBAN PASIEN
HAK PASIEN
- Memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di UPT Puskesmas Larangan Badung
- Meminta konsultasi medis
- Menyampaikan pengaduan sarana, kritik dan keluhan berkaitan dengan pelayanan
- Mendapatkan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan
- Memperoleh informasi hasil pemeriksaan yang meliputi diagnosisi dan tata cara tindakan, tujuan tindakan, alternatif tindakan, resiko biaya dan komplikasi yang mungkin terjadi dan prognosisi terhadap tindakan yang dilakukan
- memberikan persetujujuan atau menolak atas tindakan yang dilakukan oleh tenaga kesehatan terhadap penyakit yang dideritanya, kecuali untuk kasus KLB (Kejadian Luar Biasa) dan kasus yang dapat membahayakan masayarakat
KEWAJIBAN PASIEN
- Membawa identitas diri (FC KTP/KK) untuk pasien baru, pasien lama membawa kartu berobat (Layanan Umum) Kartu Askes/BPJS/KIS (yang FKTP nya di Puskesmas Larangan Badung).
- Mengikuti alur pelayanan di puskesmas.
- Mentaati peraturan pelayanan sesuai standar pelayanan di Puskesmas UPT Larangan Bandung.
- Memberi informasi yang akurat.
- Menghormati hak-hak petugas.