HAK DAN KEWAJIBAN PASIEN

HAK PASIEN
  1. Memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di UPT Puskesmas  Larangan Badung

  2. Meminta konsultasi medis

  3. Menyampaikan pengaduan sarana, kritik dan keluhan berkaitan dengan pelayanan

  4. Mendapatkan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan

  5. Memperoleh informasi hasil pemeriksaan yang meliputi diagnosisi dan tata cara tindakan, tujuan tindakan, alternatif tindakan, resiko biaya dan komplikasi yang mungkin terjadi dan prognosisi terhadap tindakan yang dilakukan

  6. memberikan persetujujuan atau menolak atas tindakan yang dilakukan oleh tenaga kesehatan terhadap penyakit yang dideritanya, kecuali untuk kasus KLB (Kejadian Luar Biasa) dan kasus yang dapat membahayakan masayarakat

KEWAJIBAN PASIEN
  1. Membawa identitas diri (FC KTP/KK) untuk pasien baru, pasien lama membawa kartu berobat (Layanan Umum) Kartu Askes/BPJS/KIS (yang FKTP nya di Puskesmas Larangan Badung).

  2. Mengikuti alur pelayanan di puskesmas.

  3. Mentaati peraturan pelayanan sesuai standar pelayanan di Puskesmas UPT Larangan Bandung.

  4. Memberi informasi yang akurat.

  5. Menghormati hak-hak petugas.

Scroll to Top